VTube Urus Izin agar Legal? Ini Syarat dari Satgas Waspada Investasi OJK
Dalam pembahasan artikel "Apakah VTube Penipuan" dan "VTube Dinyatakan Ilegal oleh OJK", kita bisa ambil kesimpulan bahwa sejauh ini VTube ilegal. Selain OJK sudah memasukan VTube di daftar entitas yang dihentikan dan situs Resminya juga sudah diblokir Kominfo, ada beberapa kejanggalan dalam sistem bisnis aplikasi VTube yang membuat banyak orang ragu dengan bisnis yang ditawarkan.
Nah, untuk Sobat yang masih bingung Apakah VTube Resmi atau Ilegal, jawabannya adalah ilegal. Sejauh ini lembaga terkait masih menyatakan VTube ilegal.
Beberapa waktu lalu, dalam wawancara yang dilakukan CNBC, SWI menyatakan memang ada upaya dari VTube agar mendapatkan izin dan menjadi legal. Namun ada beberapa syarat dari OJK yang harus dipenuhi agar VTube mendapatkan izin.
Syarat agar VTube Mendapatkan Izin dan Legal
VTube mengajukan perizinan untuk aktivitas bisnis dibidang periklanan. Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK, menghimbau VTube agar segera melengkapi data - data yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, VTube juga harus membenahi beberapa hal yang ada dalam sistem bisnisnya agar sesuai dengan izin yang diajukan.
1. Menggunakan Rupiah dalam Transaksi
Seperti yang diketahui, VTube menggunakan poin yang disebut VP dalam transaksi bisnisnya. Member mendapatkan VP sebagai bayaran setelah menyelesaikan misi. Pengiklan juga harus menggunakan VP untuk membayar biaya pemasangan iklan.
VTube sendiri mengklaim bahwa nilai VP setara dengan 1 USD, VTube tidak memiliki dasar dalam hal ini. Bahkan di situs transaksinya, 1 USD dihargai dengan nilai tetap, yakni Rp. 14.200. Berbeda dengan kurs US Dollar yang nilainya mungkin berbeda setiap harinya.
Jika ingin mendapatkan izin, VTube harus menggunkan Rupiah sebagai alat tukar yang diakui di Indonesia dalam sistemnya.
2. Menghilangkan Sistem Refferal
Perizinan yang diajukan VTube adalah untuk bisnis dibidang periklanan. Perekrutan member seharusnya sama sekali tidak ada hubungannya aktivitas bisnis yang seharusnya. Karena itu VTube harus menghilangkan sistem refferal.
Sampai saat ini, untuk bisa "menghasilkan" poin dari aplikasi VTube, member harus Daftar Akun Bisnis VTube, dimana salah satu syarat wajibnya adalah memasukan kode refferal milik member sebelumnya.
Sistem Refferal yang terkesan diwajibkan menjadi salah satu alasan mengapa VTube terindikasi bisnis dengan Skema Ponzi. Member didorong untuk mencari anggota baru, dan member baru diwajibkan memiliki upline.
Toh, jika memang ini benar - benar bisnis advertising tidak akan masalah kalau tidak ada sistem refferal.
3. Melarang Jual Beli VP antar Member
Member memang benar - benar bisa "menghasilkan" uang dari VTube. Caranya dengan mengumpulkan poin, kemudian menjual dan dibeli oleh member lainnya. Baru poin yang disebut VP itu bisa menjadi uang.
Hal ini juga menjadi salah satu yang mengindikasikan VTube bisnis berskema ponzi. Dimana anggota dibayar menggunakan uang dari anggota lainnya, bukan dari keuntungan dari bisnis yang dilakukan. Selain untuk memasang iklan, VP biasanya dibeli dan digunakan member untuk meningkatkan perolehan poinnya (fast track).
Oleh karena itu, SWI mengharuskan VTube melarang adanya jual beli poin sesama member untuk membuktikan VTube bukan skema ponzi ataupun money game.
Jika sistem untuk membayar member tetap menggunakan VP. Pembelian VP harus dilakukan oleh perusahaan sendiri, sehingga VTube benar - benar membayar membernya.
4. Melarang Penggunaan VP untuk Memasang Iklan
Sama seperti poin nomer 4, namun yang membeli VP bukan member melainkan pihak yang ingin memasang iklan. Untuk menghindari adanya money game dalam bisnis VTube, penggunaan VP untuk membayar biaya pemasangan iklan harus dirubah.
Jika VTube tetap ingin menggunakan VP dalam transaksi dengan pengiklan, VP harus dibeli langsung dari VTube, bukan dari Member.
Kesimpulan
Memang jika melihat fakta dan data yang ada tentang VTube, ada kejanggalan dalam sistem bisnisnya. Dan hal tersebut yang mungkin mendasari OJK dan Kominfo mengilegalkan aplikasi VTube ini. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus dirubah dari sistem bisnis VTube untuk bisa mendapatkan izin dari lembaga terkait.
Jika memang VTube mampu merubah sistem bisnisnya sesuai dengan aturan, mungkin VTube bisa menjadi bisnis yang sangat menjanjikan.
Jangan lupa juga ikuti terus tentang informasi Legalitas VTube Terbaru di Jagoan Gadget.
MAU DAPAT UANG BENERAN DENGAN HANYA NONTON VIDEO?
Dengan hanya mengundang orang untuk menggunakan Aplikasi Snack Video, Sobat bisa mendapatkan uang hingga 50 ribu per orang. Tanpa syarat, tanpa ribet, dan tentunya TANPA MODAL SEPESERPUN.
Uang langsung bisa ditransfer ke rekening e-wallet kita seperti DANA, GOPAY, ataupun OVO. Langsung berupa uang ya, bukan poin yang harus dijual terlebih dahulu. Bisa langsung digunakan belanja ataupun ditarik menjadi uang tunai.
Banyangkan jika Sobat bisa mengajak 10 orang saja, Sobat sudah bisa mengantongi uang sebesar 500 ribu rupiah. Toh aplikasinya juga seru kok, seperti TikTok, banyak video menarik di dalamnya.
Ingat, ini murni event promosi yang dilakukan Snack Video, tidak ada unsur money game, ponzi, dan sejenisnya. Buruan deh dicoba, keburu event nya berakhir.
Mau coba? klik Aplikasi Snack Video, daftar dan gunakan kode undangannya.
Jangan lupa, setelah daftar langsung undang orang - orang untuk menggunakan aplikasi Snack Video.
Dijamin benar - benar bisa menghasilkan uang, tanpa resiko, tanpa modal, anti rugi.
Posting Komentar