Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Tidak Usah Dibayar!!!

Banyak artikel yang telah kita bagikan mengenai Bahayanya Jeratan Pinjaman Online, buat Sobat yang belum membaca bisa klik di Pinjaman Online, ada banyak artikel menarik lainnya mengenai pinjol juga loh. Penyebab orang terjebak dalam lingkaran pinjol adalah mereka mengajukan pinjaman tanpa tau cara untuk mengembalikannya. Biasanya orang - orang yang memang sedang terdesak kebutuhan ekonomi. Akhirnya, yang terjadi adalah "Gali Lubang, Tutup Lubang", membayar hutang dengan berhutang. Atau juga bisa berakhir dengan "Galbay".

Apa itu Galbay?

Galbay adalah singkatan dari Gagal Bayar, istilah untuk orang (Nasabah) yang tidak mampu untuk melunasi hutang pada suatu jasa keuangan.

Banyak sekali Kasus Pinjaman Online Tidak Dibayar atau galbay.jika pinjaman online tersebut legal akan lebih mudah. Karena memang Fintech resmi harus menaati peraturan dari OJK, dimana aturan tersebut untuk "melindungi" namun tetap saja ada sanksi untuk peminjam yang galbay.

Resiko dan Akibat Tidak Membayar Pinjaman Online Legal

  • Denda keterlambatan
  • Kontak darurat dihubungi
  • Didatangi pihak penagih lapangan
  • Blacklist BI Checking

Jika nasabah tidak bisa melunasi hutang tepat waktu, maka akan ada denda keterlambatan. Pinjol ilegal diawasi oleh OJK, jadi untuk denda keterlambatan harus sesuai aturan dari OJK. Denda keterlambatan 0.8% per hari dan maksimal 100% dari dari pinjaman pokok. Misal pinjaman pokok 1 juta, denda keterlambatan perharinya adalah 8 ribu, dan akan berhenti jika jumlah denda sudah mencapai 1 juta.

Pihak pinjol juga berhak menghubungi kontak darurat yang didaftarkan peminjam, jika peminjam tidak melunasi hutang saat jatuh tempo dan tidak bisa dihubungi.

Beberapa Pinjol legal juga memiliki penagih lapangan, atau yang biasa kita kenal dengan DC alias Deptcollector. DC bertugas mendatangi peminjam untuk menagih hutang. Biasanya DC pinjol resmi lebih sopan dan "bersahabat", tidak seperti banyangan kebanyakan orang tentang DC pada umumnya. DC pinjol resmi akan memberikan opsi - opsi yang bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan hutang. Misal mencicil hutang. Jadi jangan takut didatangi DC pinjol legal.

Saran : Jika Sobat terlilit hutang di pinjol legal dan di datangi DC, jangan takut. Tunjukan itikad baik dan inisiatif untuk menyelesaikan hutang tersebut tapi memang belum ada kemampuan. Negosiasikan untuk melunasi hutang dengan mencicil dengan kemampuan Sobat.

Jika dalam 90 hari nasabah masih belum bisa melunasi hutang alisa gagal bayar, maka data peminjam akan masuk di daftar Blacklist BI Checking. Pada kasus ini, sebenarnya pihak pinjol sudah tidak boleh menagih hutang. Namun beberapa kasus yang terjadi dilapangan, pihak pinjol menggunakan pihak ketiga untuk tetap menagih hutang tersebut, apalagi jika nilai pinjaman cukup tinggi.

Galbay Pinjol Ilegal? Tidak Usah Dibayar!!

Beda cerita jika Sobat terlilit hutang pada Pinjaman Online Ilegal. Karena tidak memiliki izin dan terdaftar di OJK, jadi Pinjol Ilegal ini tidak menaati aturan yang dibuat OJK.

Kasus Pinjaman Online Tidak Dibayar

Lalu bagaimana jika kita terlanjur memiliki pinjaman di aplikasi ilegal dan tidak sanggup membayar? TIDAK USAH DIBAYAR. Kominfo juga sempat memberikan statment agar nasabah yang jangan bayar hutang pinjol ilegal. Bahkan Kominfo juga mengajak masyarakat untuk meminjam uang sebanyak - banyaknya di pinjol ilegal dan tidak usah dibayar.

Banyak hal yang menjadi alasan kita untuk tidak melunasi hutang :

  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi
  • Denda keterlambatan tinggi dan terus berjalan
  • Cara penagihan yang bersifat "meneror"
  • Tidak ada solusi lain selain membayarkan pinjaman pokok, bunga tinggi, denda yang terus berjalan

Namun, tentunya ada juga resiko juga yang harus dihadapi jika galbay di pinjol ilegal. Sudah kita bahas lengkap di artikel "Cara Kabur dari Pinjaman Online Ilegal". Pada intinya resiko yang harus dihadapi adalah "teror" dari DC pinjol ilegal.

Kesimpulan

Kasus Pinjaman Online Tidak dibayar memang banyak terjadi. Jika pada Pinjol legal, masih banyak solusi dan cara untuk menyelesaikan hutang. Apalagi salah satu akibatnya adalah Blacklist BI Checking yang mungkin bisa membuat kita kerepotan dikemudian hari. Toh ada aturan dari OJK yang melindungi nasabah dan membuat hutang masih bisa diselesaikan.

Kalau Pinjol Ilegal? Solusi terbaiknya adalah TIDAK USAH DIBAYAR.